Berita TerbaruHukum & KriminalManadoPemerintahan

17 Tahanan Malendeng Eksodus ke Lapas Manado

×

17 Tahanan Malendeng Eksodus ke Lapas Manado

Sebarkan artikel ini

received_1176031939139235

MANADO,MANADONEWS-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Manado, kembali memindahkan  para Warga Binaan Pemasyara katan (WBP) ke Lapas Manado di Tuminting Sumompo.

MANTOS MANTOS

Aksi pemindahan 17 Warga Binaan ini, sudah termasuk satu diantaranya adalah anggota TNI, untuk mengatasi over kapasitas  di Rutan Manado.

“Pemindahan ini dilakukan bagi Warga Binaan yang telah memiliki keputusan berhukum tetap (inkracht-red)),’’ ujar Kepala Rutan Manado, Akhmad Zaenal Fikri, saat memantau langsung pemindahan tahanan tersebut. Menurut Fikri, dengan jumlah Warga Binaan ini tentunya telah melebihi kapasitas sesuai standar  yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham.  ‘’Untuk ukuran Rutan, sebenarnya daya tampung disini hanya 257 Warga Binaan,  jadi kami telah over kapasitas,’’  ujar pria asal Lombok itu.

Baca Juga:  Kerugian Negara 1,8 Triliun, Kejagung Tahan Nadiem Makarim, Kejati Sulut Harus Terbuka Soal Laporan Dugaan Korupsi Proyek Chromebook di Minut

Selain itu katanya , proses kepindahan akan terus dilakukan bila WBP telah lengkap semua proses berkasnya. Dan selain  ke Lapas, Rutan Manado sebelumnya telah  memindah kan WBP ke Lapas Bitung, Papakelan di Tondano, Khusus Anak di Tomohon dan Rutan Amurang di Minsel.

Sementara itu Sultan Hadi, salah satu WBP yang masuk kloter pindah, mengaku sangat betah berada.di Rutan Manado. ‘’Kalau memang harus dipindahkan kami  harus menerima sebagai terpidana’’ ujar WBP yang terlibat kasus Narkoba. 

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Ferry Audy Ngayow, mengungkapkan bahwa pengiriman  selanjutnya akan dilaksanakan jung pada pekan depan.

‘’Setelah semua berkas lengkap dan telah inkracht tentunya akan segera kami pindahkan,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Sangihe Tutup Turnamen Sepak Bola Perempuan GMIST 2025

Diapun menambahka, salah satu kendala pemindahan Warga Binaan selama ini adalah, lambatnya pengiriman berkas dari pihak Kejaksaan, terutama mengenai putusan inkracht sehingga berdampak pada proses pemindahan.

“Pengiriman berkas memang lamban dari pihak kejaksaan,” pungkasnya.

 

(Onal Gampu)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID- Sebanyak 622 Tamtama siswa Gelombang II Kecabangan Infanteri Rindam XIII/Merdeka TA 2025 mengikuti apel gelar kesiapan latihan Yudha Wastu Pramuka Jaya, Minggu (28/9/2025) bertempat di lapangan upacara Secata Rindam…

Berita Terbaru

TOMOHON,MANADONEWS.CO.ID- Menjelang HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka sebagai satuan Non Komando Kewilayahan (Sat Nonkowil) melaksanakan Karya Bakti, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di 4…