Berita TerbaruBerita UtamaManadoPemerintahan

Vicky Sebut Om Epi Sendoh Masih Jabat Sekot

×

Vicky Sebut Om Epi Sendoh Masih Jabat Sekot

Sebarkan artikel ini

fb_img_1478246450700MANADO,MANADONEWS- Kasak kusuk siapa sebenarnya yang menjabat sebagai Sekretaris Kota Manado, ternyata masih simpang siur. Pasalnya, dari informasi yang diperoleh, posisi itu masih mengam bang alias masuk kategori dispuited area alias lahan sengketa.

Dimana, jabatan itu secara resmi masih dijabat oleh Ir Haefrey Sendoh Msi.

MANTOS MANTOS

Menurut Walikota Manado GS Vicky Lumentut DEA,MSI, saat ini Pemerintah Kota sedang melaksanakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Namun karena Haefrey Sendoh, sementara mengikuti proses seleksi (Assesment) dikantor Gubernur maka kami menunjuk Bapak Rum Usulu sebagai Plt Sekot untuk mendampingi proses pembahasan (KUA-PPAS) sampai kepada RAPBD 2017.

“Kami doakan semoga Saudara Haefrey Sendoh lolos dalam proses seleksi Assesment yang dilaksana kan Pemprov Sulut,” tukasnya.

Baca Juga:  Dandim Manado Hadiri Upacara HUT ke-401 Kota Manado

Selain itu katanya, proses pergantian jabatan Sekot dari Haefrey Sendoh ke Plt Rum Usulu, sudah kami koordinasikan dengan Bapak Gubernur Olly Dondokambey terkait pergantian jabatan Sekot tersebut.

“Saya sudah koordinasi dengan Bapak Gubernur  terkait pergantian Plt Sekot,”tukasnya.

Vickypun menambahkan, kalaupun Haefrey Sendoh, sudah selesai mengikuti Assesment maka dia masih menjabat sebagai Sekretaris Kota sebab Rum Usulu ditunjuk untuk mengawal, melaksanakan menuntaskan proses pembahasan (KUA- PPAS) 2017 sampai.ada kepastian hasil proses Assesment.

“Sambil menunggu keputusan Gubernur beliau masih Sekot namun saya tunjuk Rum Usulu.untuk menuntaskan pembahasan (KUA-PPAS) 2017,” pungkasnya.

Sementara itu dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia pasal 214’ayat 1 berbunyi, apabila sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya,tugas sekretaris Daerah Provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas persetujuan Menteri.

Baca Juga:  TMMD ke-121 Wujudkan Mimpi Panjang Warga Desa Kayuwatu

Dan pasal 2 berbunyi,apabila sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati dan Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

 

(Onal Gampu)

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

PALU,MANADONEWS.CO.ID– Dalam rangka mempererat sinergitas antara TNI dan Polri Sulawesi Tengah, Danrem 132/Tadulako Brigjen TNI Deni Gunawan melakukan kunjungan silaturahmi ke Mapolda Sulawesi Tengah, (Senin 9/9/2024). Kunjungan ini menjadi momen…