Berita TerbaruBerita UtamaTomohon

EMAS INGATKAN BAYAHA PUNGLI BAGI ASN DAN BUMD

×

EMAS INGATKAN BAYAHA PUNGLI BAGI ASN DAN BUMD

Sebarkan artikel ini

img-20161124-wa0011

Emas saat menandatangani papan sebar pungli.

MANTOS MANTOS

 

Tomohon manadonews.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama Wawali Syerly Adelyn Sompotan terus mengingatkan jajarannya untuk berupaya terus memberikan  yang terbaik dalam pelayanan kepada seluruh komponen masyarakat sekaligus mencegah dan menindak terjadinya tindakan melawan hukum seperti pungutan liar yang juga merugikan dan meresahkan masyarakat. Hal ini penting untuk diperhatikan  seiring dengan dukungan penuh kepada pemerintah pusat yang telah membentuk Satgas Saber Pungli. Oleh karena itu disampaikan kepada seluruh karyawan dalam instansi apapun di pemerintahan untuk memperhatikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Presiden RI telah mengeluarkan  Perpres untuk disikapi dan disampaikan ke jajaran ujung tombak pemerintahan dan pelayanan dalam rangka untuk saling mengingatkan antar kita.  Perpres yang diterbitkam Hari Rabu 23 November 2016 yakni ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia termasuk Kota Tomohon

 

SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

 

Susunan SATGAS SABER PUNGLI RI sebagai berikut :

1) Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.

2) Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

3) Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).

4) Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

Baca Juga:  VaSung Beri Bantuan di Leleko Remboken dan Totolan Kakas Barat Minahasa

5)  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

 

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

* WEBSITE          : http://saberpungli.id

* SMS                   : 1193

* CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Dalam saber punli ini juga telah menginformasikan jenis-jenis pungli

di sekolah yang dilaporkan satgas pungli.

Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh instansi pemerintah dan lembaga lainnya untuk memperhatikan ini. Pemerintah Kota Tomohon telah mendeklarasikan sebagai Kota Tomohon Bebas dari pungli yang telah ditandatangani Walikota, Wawali, Sekda,para asisten dan seluruh kepala SKPD terkait pada saat peringatan hari Pahlawan 10 Nov 2016. Ini menunjukkan komitmen dan integritas yang tinggi dalam memberantas praktek pungli dalam pelayanan.

Ragam pungutan di sekolah-sekolah menurut tim Saber pungli Pusat yang baru di bentuk yakni :

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

Baca Juga:  Reiner Ointoe tentang Putra Kawanua Victor Rarung dan Gelar Bangsawan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

 

Untuk indikasi pungli di sekolah yakni melalui komite sekolah yang dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid. Oleh karena itu walikota mengingatkan seluruh ASN dan Badan Usaha Milik Daerah untuk menghindari praktek pungli dan memberikan pelayanan yang terbaik. (***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *