LOLAK, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong menyambangi Pemkab Bolmong Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Senin (19/12). Maksud dari kunjungan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada Pemdes soal pergantian antar waktu (PAW) terhadap calon Wakil Bupati Jefri Tumelap ST.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel menjelaskan, DPRD Bolmong telah meminta pihaknya untuk pengganti PAW Jefri Tumelap ST.
“Kami minta klarifikasi kepada Bagian Pemdes, Karena dipastikan Sangadi Dumoga Ramli Manggopa SE akan menggantikan posisi anggota DPRD Bolmong Jefri Tumelap, yang pada saat mencalonkan diri sebagai Wabup pada pilkada 2017 mendatang,” terang Fahmi.
Dia menuturkan, pihaknya sudah berkonsultasi terkait keberadaan Ramli Mangggopa sebagai Sangadi Dumoga Kecamatan Dumoga Timur, yang memang saat ini masih aktif.
“Sesuai penjelasan dari Bagian Pemdes, Ramli tak mengundurkan diri dari anggota partai politik. Sebab pada tahun 2015 Undang – Undang desa memberikan peluang bagi anggota partai untuk tidak mundur dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau sangadi,” ungkap Fahmi.
Fahmi menambahkan, pihaknya hanya memberikan nama calon anggota DPRD sesuai suara terbanyak kedua. “Selanjutnya DPRD yang akan memprosesnya, “pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling SE menambahkan, pihaknya sudah menyurat kepada KPU untuk mengusulkan calon anggota DPRD pemenang suara terbanyak kedua dari Jefri Tumelap.
Sesuai dengan aturan bagi anggota DPRD yang mencalonkan dalam pilkada harus mengundurkan diri. Memang terinformasi pada tanggal 24 Desember sudah ada pengganti Jefri Tumelap dari Partai Demokrat.
“Ini bukan mempercepat PAW Tumelap, tapi ini amanat UU,” tutupWelty.
Steven Rapar