
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Drs. Ferdinand R Tiwa.
“Pemkab Minsel menginginkan tenaga kontrak yang akan direkrut harus profesional sesuai dengan Undang – Undang Aparatur Sipil Negara,”ujar Tiwa.
“Untuk itu tenaga kontrak yang akan dikontrak oleh tiap SKPD harus melalui tes. Tes ini adalah syarat utama bagi tenaga kontrak. Yang akan diakomodir adalah yang lulus hasil tes,” jelas Tiwa lagi.
“Dengan diadakannya tes ini akan kelihatan kemampuan dari tenaga kontrak sehingga dapat diketahui mana yang layak untuk dikontrak. Tesnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tutupnya.
(Devi. Karamoy)












