
TOMOHON, MANADONEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon untuk Ranperda Perubahan Perda 7 dan 8 tahun 2012 dan Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pada Selasa (31/1), mulai membahas Ranperda masing-masing.
Bertempat di ruang komisi I DPRD Kota Tomohon telah dilaksanakan pertemuan/rapat Pansus Ranperda Perubahan atas Perda no.7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda no.8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Tomohon dengan SKPD terkait, dalam hal ini Badan Keuangan Daerah dan bagian hukum Pemkot Tomohon.
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Erens Kereh dan turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Harun Lullulangi, Sekretaris Pansus Dortje Mandagi, beserta beberapa anggota Pansus, yakni Piet Pungus, Ladys Turang, Hudson Bogia.
“Perubahan Perda ini sudah sangat diperlukan karena ada beberapa pasal yang penting dan mendesak untuk diubah sehingga dapat diterapkan di Kota Tomohon, sebagai upaya meningkatkan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Kereh.
Sementara itu, pada hari yang sama ditempat lain, tepatnya di ruang komisi III DPRD Kota Tomohon dilaksanakan juga pertemuan/rapat Pansus yang kali ini untuk membahas Ranperda Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dengan SKPD terkait, dalam hal ini Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon.
Rapat ini juga dipimpin Ketua Pansus Erens Kereh dan turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Harun Lullulangi, Sekretaris Pansus Dortje Mandagi, beserta beberapa anggota Pansus, yakni Piet Pungus, Ladys Turang, Hudson Bogia.
Fransiscus