MANADO,MANADONEWS.CO.ID– Kehadiran rumah makan (RM) Ayam Goreng Bang Awal SUDIRMAN MANADO yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Komo Luar, Kecamatan Tikala, Kota Manado, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, rumah makan yang baru beroperasi selama sebulan ini belum mengantongi sertifikat halal resmi, sehingga memicu keresahan dan perdebatan di kalangan konsumen Muslim.
Keluhan masyarakat bermula ketiadaan logo halal pada plang nama maupun informasi kehalalan di lokasi usaha. Hal ini membuat warga ragu akan keabsahan bahan baku dan proses pengolahan makanan di tempat tersebut, di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang terjamin kelayakannya.
Menanggapi keluhan tersebut, Manager Store Ayam Goreng Bang Awal Sudirman Manado, Arie membenarkan bahwa sertifikat halal untuk cabang tersebut belum diterbitkan. Ia berdalih, perizinan masih dalam tahap proses oleh pihak manajemen operasional yang berpusat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kami baru beroperasi, dan untuk label halal saat ini masih dalam proses pengurusan oleh manajer operasional di Kendari karena pusat operasional utama berada di sana,” ungkap Arie saat dikonfirmasi awak media Manadonews, Pelopor Berita, Visualharian, Sentral Nusantara Berjaya dan SulutOne, pada Sabtu (27/6/2026).
Kendati demikian, sebagian pengunjung menilai lambatnya proses pengurusan ini merugikan hak konsumen atas transparansi informasi produk. Padahal, berdasarkan ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), proses sertifikasi wajib mencakup kelengkapan dokumen legalitas usaha, bahan baku, proses produksi, hingga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dari sisi regulasi, kewajiban sertifikasi ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pemerintah melalui BPJPH Kementerian Agama juga secara tegas menerapkan penegakan hukum bagi restoran yang beroperasi tanpa sertifikasi resmi. Pelaku usaha yang melanggar terancam sanksi administratif, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.
Masyarakat dan konsumen berharap pihak manajemen dapat bersikap transparan dan segera menuntaskan proses sertifikasi. Kepastian label ini dinilai krusial untuk mematuhi regulasi sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen dalam memilih tempat makan. (Regina.TS)












