Example floating
Example floating
Berita UtamaPemerintahanPolitikSangihe

Pertanyaan ‘Salah Alamat’! Cabup Ini Malah ‘Dikuliahi’ Makagansa-Silangen

×

Pertanyaan ‘Salah Alamat’! Cabup Ini Malah ‘Dikuliahi’ Makagansa-Silangen

Sebarkan artikel ini

TAHUNA, MANADONEWS – Calon Bupati Jabes Ezar Gaghana (JEG) menuding mutasi yang dilakukan Pemkab Sangihe beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan. JEG menganggap, saat ini terjadi politisasi terhadap kondisi Apartur Sipil Negara (ASN) di Sangihe. Hal tersebut mengemuka pada pelaksanaan debat publik ronde ke-3 yang diselenggarakan KPU di Kantor Sekretariat DPRD Sangihe, Sabtu (4/2).

MANTOS MANTOS

Mantan wakil bupati ini pun meminta pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Makagansa-Silangen memberikan tanggapan terkait persoalan ini. “Saya ingin bertanya, bagaimana pendapat anda terkait kondisi saat ini realitas ASN terporakpondakan karena mutasi yang tidak sesuai dengan aturan. Sangat nampak apa yang terjadi politisasi terhadap ASN,” kata JEG dalam sesi tanya jawab.

Baca Juga:  Sosok Yang Peduli Pendidikan & Budaya Benny Tengker Tutup Usia, Joune Ganda Ungkap Duka Mendalam

Menanggapi pertanyaan ‘salah alamat’ tersebut, Calon Bupati HR Makagansa (HRM) menuturkan, pertanyaan ini lebih tepat ditanyakan kepada penjabat bupati. “Sebenarnya tidak boleh menanyakan kepada kami pihak swasta. Seharusnya yang lebih berkompeten, yakni penjabat bupati, orang yang mengeluarkan SK mutasi,” kata HRM.

Bupati periode 2011-2016 ini pun sedikit ‘menguliahi’ paslon yang diusung Partai Golkar tersebut. Menurutnya, persoalan ini cukup sederhana. Yang penting, bagaimana pengaturan sistem serta komitmen kuat. Sehingga, apa yang dilakukan benar-benar sesuai aturan. “Dalam rekrutmen seperti itu, ada normal prosedur. Standarnya, menyangkut kepangkatan dan lama dinas, pendidikan dan kapan dia berpindah tugas dari jabatan-jabatan sebelumnya. Contoh, menjadi camat, sebagai pejabat eselon empat A pangkat paling rendah golongan 4A bisa satu tingkat di bawah 3D. Standar seperti itu yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Gempa Dini Hari Kejutkan Warga Manado dan Sekitarnya

Dia menambahkan, normanya melihat ketentuan-ketentuan dalam penyelenggran pemerintahan telah dipenuhi. Jika tidak, maka dilakukan koreksi. “Dalam norma-norma ini ada lembaga yang disiapkan sebagai intrumen pembantu kepala daerah. Ada baperjakat dan tim kerja lain yang dihadirkan. Untuk prosedur-nya tentu jelas. Ada naskah kedinasan, rapat baperjakat dan pertimbangan teknis yang disampaikan pimpinan SKPD penangungjawab kepegawaian. Saya kira ketika dilakukan dengan baik dan benar, sehingga persoalan yang disampaikan tadi tidak perlu terjadi,” tandasnya. (YOUNGKY)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *