MANADO,MANADONEWS- Sepak terjang Direktur Utama PD Pasar Manado Ferry Keintjem SE memang sakti mandraguna. Buktinya, kios yang disewa oleh Anggota DPRD Provinsi Ayub Albugis dibabat habis.
Data yang diperoleh pembabatan itu dilakukan karena pihak Ayub tidak pernah membayar selisih sewa ruko khususnya lantai dua dan tiga yang terletak dikawasan shoping center sejak tahun 2004 sebesar Rp 1,7 miliar.
Alhasil, akibat sikap membangkang yang ditujukan oleh pihak Ayub Albugis, ruko lantai dua dan tiga yang diberi nama toko buku dan.alat tulis menulis serta satu ruangan dibawah shoping center yang diberi nama busana muslim Diana ditutup secara paksa tanpa ada perlawanan dari pihak Ayub Albugis.
Bukan cuma itu saja, suasana pada saat penyegelan dilakukan terlihat tegang karena sehingga ribuan pasang mata ikut memplototi kejadian tersebut.
Menurut Direktur PD Pasar Ferry Keintjem SE,penyegelan ini kami lakukan bukan tanpa allasan .Dimana,pihak Ayub Albugis sudah menyatakan sikap dan bersedia untuk membayar perpanjangan sekaligus melunasi tunggakan atas ruangan toko dan kios yang ia sewa dikawasan pusat pertokoan 45 Manado.
“Bapak Ayub sudah membuat surat pernyataan untuk membayar hutang yang ia kelolah sejak tahun 2004,”ucap Keintjem
Selain itu kata pria yang dikenal berani dan tegas dalam aturan ini, selama ini kami sudab kooperatif dengan memberikan surat kepada pihak Albugis, untuk segera melunasi tunggakan tersebut.Namun sampai sekarang tak ada itikad baik sehingga ruko yang mereka sewa kami brendel alias tutup sampai pihak Ayub melunasi tunggakan berbanderol Rp 1,7 miliar.
“Persoalan ini sudah kami bawah kepihak kepolisian dan kejaksaan bahkan telah berposes hukum,”tegas Keintjem.
Sementara itu Ayub Ali SE, bersama kuasa hukum Hj Lutvia Alwi SH,MH dan Maulud Buchari SH, mengatakan, sebagaimana somasi yang telah disampaikan oleh PD Pasar mellaui Law Office Denny Palilingan tidak beralasan. Dimana kami juga akan bekerja sama bahkan ikut memediasi kedua belah pihak yamg memadai.
“Kami sangat menyayangkan sikap PD Pasar yang melakukan penyegelan secara sepihak . Padahal sejak tahun 2004 semua tunggakan dan retribusi PD Pasar telah kami lunasi,”koar Lutvia
Selain itu katanya, tindakan ini terbilang arogan karena tidak mematuhi aturan sebab kesepakatan kita akan diselesaikan sampai pekan ini.
“Setahu kami semua tunggakan sudah kami lunasi, namun pihak PD Pasar tidak ada pro aktif untuk bekerja sama menuntaskan persoalan ini,”tegas pengacara hebat ini.
(ONAL GAMPU)