
Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Selatan Ir. Alexander Sonambela.
“Setiap nelayan diharuskan memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIP) dari instansi terkait. Jika tidak mengurus surat izin tersebut, tidak diperkenankan untuk melaut,” tegas Sonambela.
“Diharapkan kepada para nelayan yang hendak melaut harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal bahkan harus mempunyai izin dari instansi pengawas perikanan,” tutur Sonambela.
Ditambahkannya, hal ini dilakukan agar supaya nelayan yang melaut tidak akan terjaring razia dari Pol Air Polda Sulut dan Pol Air Minsel. Apabila nelayan terkena razia karena tidak memiliki izin, akan dikenakan sanksi.
(DArK)
Langsung ke konten












