Owu saat menyerahkan SK PLH.
Ratahan manadonews.
Berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 821/BPKSDM-MT/07/III-2017 Tanggal 30/03/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon III dan IV di jajaran pemerintahan kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) maka para asisten yang di saksikan oleh beberapa pejabat eselon II menyerahkan nota dinas kepada Dra Felmy Batubuaja Cs, lantaran. Ada beberapa pejabat yang tidak koperatif dalam penanganan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan anggaran di tahun 2016 lalu.
Asisten III kabupaten Mitra Piether Owu saat memberikan sambutan mewakili bupati mengatakan.pengelolaan keuangan menjadi salah satu prioritas utama bupati sehingga bagi pejabat tidak memperhatikannya secara serius akan dikenakan sanksi, diantaranya menonaktifkan pejabat dari jabatannya dan Bagi Plh yang telah menerima sprint untuk menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan keuangan sangat diutamakan oleh bupati. maka tidak koporatif akan dikenakan sangsi sampai yang bersangkutan menyelesaikan pelgelilaan keuangannya dengan baik” kata Owu.
Sedangkan Pejabat eselon III dan IV yang menerima Surat Perintah Bupati adalah.
Plh Sekretaris Dinas Perhubungan Dra Felmy Batubuaja
Plh Kasubag Umum Lingkungan Hidup ,Ivon Tampamuri,SE
Plh kasubag perencnaan Satpolpp Krestian Oroh,SE
Plh Kasie ekonomi dan pembangunan kecamatan Tombatu Jellen Momuat,S.Sos.(robby lumi)