Acara sosialisasi ini kerjasama Pemkab Minsel dengan Direktorat Perencanaan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI untuk Penyamaan Persepsi Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Apa yang tertuang dalam RKPD itu harus sama seperti yang terdapat dalam KUA-PPAS. Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui RAPBD paling lambat satu bulan. Apabila tidak disetujui, maka Kepala Daerah dan DPRD akan kena sanksi,” tutur Mukjizat, S.Sos, MSi pemberi materi dari Kementerian Dalam Negeri.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekda Minsel Drs. Danny Rindengan, Asisten III James Tombokan, Kadis Keuangan Denny Kaawoan, serta sejumlah Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, Camat serta sejumlah Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
(DArK)