Example floating
Example floating
Berita TerbaruMinselPemerintahan

Dinas PMD Minsel Gelar Pelantikan 5 Pejabat Kumtua

×

Dinas PMD Minsel Gelar Pelantikan 5 Pejabat Kumtua

Sebarkan artikel ini

TUMPAAN, MN – Berdasarkan Surat Tugas Bupati nomor. 64/100/MS/PMD dan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 230 – 234 Tahun 2017 tentang Pengambilan Sumpah/janji dan Pelantikan Pejabat Hukum Tua di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel melantik 5 pejabat Hukum Tua di Kantor Dinas PMD, Senin (10/4).

Adapun Nama – Nama Penjabat Hukum Tua yang diambil sumpah/janji dan dilantik tadi adalah:
1. Hukum Tua Desa Kinamang Satu Kecamatan Maesaan Royke Kaawoan, S.Pd

MANTOS MANTOS

2. Hukum Tua Desa Liandok Kecamatan Tompaso Baru Fraim Monareh

3. Hukum Tua Desa Rap-Rap Kecamatn Tatapaan David Frederik Rorie

4. Hukum Tua Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Hansye Lazarus Mintalangi,SH

5. Hukum Tua Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Grace Victory Ivana Sangian, SE.

Pengambilan sumpah janji pejabat Kumtua di Lima Desa tersebut dilakukan oleh masing-masing Camat di daerah tugas masing-masing disaksikan Pendeta dan Pastor.

Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE lewat Kepala Dinas PMD Kabupaten Minsel Drs.Efert Poluakan,M.Si menyampaikan bahwa pesan dari Bupati Christiany Euenia Paruntu,SE semua tetap terus bersinergi dengan masyarakat, selalu mengandalkan Tuhan. Tugas dan tanggung jawab yang diemban para saudara-saudara ini sungguh sangat besar, di mana selama kurang lebih dua tahun kalian akan mengabdikan diri di desa.

“Saya atas nama Bupati Minsel berharap kepada saudara yang telah dilantik, jalani tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Selalu terus berkoordinasi dengan dinas yang terkait,”ujarnya.

Para pejabat yang baru dilantik, diharapkan juga agar selalu mengacuh pada aturan yang berlaku. Jangan melaksanakan tugas dengan pemikiran sendiri, kami PMD selalu terbuka kepada saudara yang ingin meminta pendapat.

“Saya secara pribadi akan menerima dengan segenap hati kepada saudara yang ingin berkoordinasi dengan pihak PMD, tetap terus bersinergi. Jangan mengambil langkah sendiri dan semua proses harus sesuai dengan UU Desa No.6 serta kesejahteraan masyarakat yang diutamakan,”tuturnya.
(DArK)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *