Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPolitikTotabuan

DPRD Kotamobagu Bentuk Ranperda KIP

×

DPRD Kotamobagu Bentuk Ranperda KIP

Sebarkan artikel ini

 

MANTOS MANTOS

 

KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kotamobagu sudah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP),dan belum lama ini sudah mulai dilakukan pembahasan oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu bersama dengan Pemkot Kota Kotamobagu.

“ Ranperda KIP ini merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu, yang nantinya akan menjadi ruang dalam pelayanan penyelenggaraaan pelayanan kepada public atas akses informasi yang diselenggarakan setiap badan publik yang ada di Kotamobagu,” tegas Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Kotamobagu Ishak Sugeha, yang memimpin jalanya pembahasan yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Dirinya menambahkan, tentunya setiap badan public harus transparan dalam setiap akses informasi yang di mintakan oleh warga dan element masyarakat tentu sesuai dengan regulasi yang akan di atur dalam ranperda ini yang akan di bahas.

” Intinya dengan diperdakannya KIP pelayanan public yang dijalankan semua badan public harus di kelola secara profesional, transparan dan akuntabel dengan perkembangan masyarakat Kotamobagu yang semakin berkembang maju, terbuka dan membutuhkan informasi,” tegas Ishak Sugeha.

Sementara itu Kader PKS Kadir Rumoroy, mengatakan dengan ranperda ini, intinya akan menjamin hak warga dalam mengakses informasi public yang ada pada badan public,” Dengan perda ini warga di jamin mengetahui rencanan pembuatan kebijakan public dan proses pengambilan keputusan public kemudian bisa mendorong partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan public,” tegas Rumoroy.

Aleg Kader PAN Chandra Beggie Gobel juga Menambahkan, dengan ranperda ini bisa meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan public dan pengelolaan badan public,” tutur Gobel melanjutkan

Sementara itu, Asisten I Pemkot Nasrun Gilalom, mengatakan dengan adanya ranperda KIP, akan memberikan pedoman dan standar bagi badan public melaksanakan pelayanan informasi dalam peyelenggaraan pemerintah daerah,” Ranperda KIP ini juga akan di atur sengketa penyelesaian atas akses informasi yang di dapat jika terjadi kesalahan penggunaan informasi,”tutupnya.
( armen modeong )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *