BOLMONG,MANADONEWS,-.Selama ini pengoperasian perusahaan PT Conch North Sulawesi Cement di Kabupaten Bolmong dinilai melanggar aturan Pemerintah Daerah,seperti keberadaan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang diduga ilegal,maupun kelengkapan ijin pengoperasional perusahaan yang bergerak di pembuatan semen tersebut.
Yusra Alhabsy anggota DPRD Bolmong mengatakan,keberadaan PT CONCH di Bolmong selama ini melanggar peraturan Pemerintah Daerah.” Seperti pengupahan pekerja dan keberdaaan TKA,san juga mengenai ijin bangunan maupun pengoperasional yang sampai saat ini belum juga dilengkapi ” ujar Yusra belum lama ini.
Yusra juga mempertanyakan keberadaan maupun ijin terkait peresmian minimarket yang berada di lokasi perusahaan tersebut,sebab lokasi yang digunakan berada di mess karyawan.
” Saya meminta kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) Bolmong untuk cepat mengambil langkah dan tegas soal ijin dari keberadaan Indomaret di mess karyawan itu.Jika memang belum mengantongi IMB,maka harus harus ditindak tegas,jika perlu pasang garis polisi ( Police Line )”tegasnya.
Sementara itu Masri Daeng Masenge yang juga salah satu anggota DPRD Bolmong menambahkan,dirinya juga ikut mempertanyakan keberadaan maupun ijin dari indomaret yang ada di lokasi PT CONCH pada pertemuan dengan mitra kerja beberapa hari lalu
“Saya sudah tanya ke Kadis PMPTSP Teguh Hariyanto,dan beliau tidak pernah mengeluarkan ijin soal keberadaan minimarket tersebut “ujarnya
Masenge juga mempertanyakan terkait letak wilayah tata ruang ke Pemkab Bolmong,dikarenakan untuk zona di lingkar perusahaan PT Conch masuk ke wilayah zona perindustrian,bukannya perdagangan.
” Eksekutif yang terkait harus mengambil sikap,hal ini jangan dibiarkan,karena itu suatu pelanggaran ” tutupnya.
( steven rapar )













