Jakarta, MANADONEWS –Kalangan DPR menilai penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah disepakati masuk dalam revisi UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU tentang MPR-DPR-DPD-DPRD (MD3).
Hanya saja, menurut ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, pengerdilan DPD itu terjadi lantaran senator-senator itu sendiri kurang berkomunikasi dengan representasi daerah seperti kepala daerah dan DPRD setempat.
“Dari ke-10 perwakilan daerah baru dua daerah yang memiliki kantor, yang bersama-sama (diakui) Gubernur dan DPRD yakni, Sulawesi Utara (Sulut) dan Sumatera Selatan (Sumsel),” ujar politikus fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam dialog kenegaraan di Media Center Parlemen, Jakarta, Rabu (10/5).
Padahal, ia melanjutkan, kalangan DPR telah mengupayakan penguatan kewenangan DPD sebagaimana kewenangan para senator mirip Amerika Serikat dan Eropa Barat. Dimana para senator Indonesia, bersama-sama representasi daerah (kepala daerah/Gubernur dan DPRD setempat), membawakan aspirasi permasalahan daerahnya untuk membentuk aturan sesuai kearifan lokal.
Menanggapi ini, Prof John Pierris selaku ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI menyepakatinya sebagai sesuatu yang dikehendaki ke-132 anggota senator di Senayan.
“Penguatan wewenang DPD sebagai bentuk pengakuan parlemen terhadap keberadaannya di daerahnya,” ujar senator asal Maluku.
Namun begitu, pengamat politik Lembaga Analis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalengkoe mengungkapkan keraguannya terhadap “niat baik” kalangan DPR terhadap DPD dalam sistem bikameral lantaran dinilai sebagai pesaing.
“Perubahan sistem pemilihan anggota DPD, dari pengumpulan KTP ke panitia seleksi, menjadi indikasi itu,” tandasnya. (djamzu)












