Berita TerbaruBudayaEkonomi & BisnisHukum & KriminalKesehatanNasionalPemerintahanSosial

Kemenkes Tegaskan Tenaga Penyehat Tradisional di Sulut Salahi Aturan, Ini Jelasnya

×

Kemenkes Tegaskan Tenaga Penyehat Tradisional di Sulut Salahi Aturan, Ini Jelasnya

Sebarkan artikel ini

Manado, MN – Pelayanan kesehatan tradisional tidak bisa mengeluarkan iklan dalam bentuk apapun itu, hal tersebut ditegaskan Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) Kementerian Kesehatan RI, Meinarwati usai kegiatan sosialisasi tentang Yankestrad ditingkat Provinsi Sulut dan Kabupaten Kota di Hotel Arya Duta Manado, Selasa (30/05).

MANTOS MANTOS

“Di Indonesia hal itu jelas-jelas menyalahi peraturan pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 seperti yang sudah pernah disosialisasikan tapi tetap masih banyak melakukan pelayanan yang tidak menutup kemungkinan ada di Sulut juga. Yankestrad bisa dibagi menjadi tiga yang bersifat Empiris (Ilmunya turun temurun dan tidak ada bukti ilmiahnya) seperti Pijat, Shinse, dan ramuan itu tidak pakai sekolah dan itu tidak boleh melukai badan (Pasien). Dimana untuk hal perizinannya hanya dari Pemda setempat berupa surat terdaftar sebagai penyehat tradisional yang jangka waktunya sampai 2 Tahun. Dan ini memang susah sekali penertibannya, sehingga buka asal buka (Praktek,red),” terang Meinarwati sembari menambahkan kalaupun mereka (tenaga penyehat tradisional) ingin resmi harus bernaung dibawah lembaga asosisasi dari Kementerian Kesehatan seperti, Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ASRI) yang merupakan mitra kerja Kemenkes.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI Tingkat Provinsi Sulut

Adapun menurutnya untuk tenaga kesehatan tradisional itu ada sekolah minimal D3, seperti D3 Baterah, Jamu, Akupuntur.

“Untuk tenaga kesehatan tradisional ini harus punya surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan MPKI, begitu ada STR, Pemda boleh keluarkan Surat Izin Praktek (SIP),” jelasnya.

Sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey diwakili Staf Ahli, Lynda Watania mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut menjadi perhatian bersama, meskipun kedokteran modern semakin berkembang namun pelayanan kesehatan tradisional tetap memperoleh ruang tersendiri di masyarakat. Selain itu dengan hasil riset kesehatan dasar tahun 2013 yang menemukan bahwa proporsi rumah tangga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional indonesia mencapai 30,4% dengan jenis pelayanan yang digunakan ketrampilan tanpa tanpa alat sebesar 7,8 persen dan ramuan sebesar 49 persen.

Baca Juga:  Danrem 131/Santiago Dukung Turnamen Tenis Lapangan Piala Gubernur Sulut

“Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional yang pesat ini cukup beralasan, karena didukung oleh besarnya keanekaragam hayati yang tumbuh subur di tanah air. Kondisi ini mengambarkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional kedepannya mempunyai potensi yang cukup besar dan perlu mendapat perhatian yang serius termasuk kegiatan advokasi dan pengawasan sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasiona,” terang Wantania yang saat itu didampingi Kepada Dinkes Sulut, Debie Kalalo.

Sementara itu, Kepala Bidang Upaya Pelayanan Kesehatan (UPK) Dinkes Sulut, Lidya Tulus kepada wartawan mengungkapkan pertemuan advokasi Yankestrad tersebut untuk mensosialisasikan regulasi atau kebijakan terkait dengan pelayanan kesehatan kepada pemangku jabatan atau pemerintah provinsi dan Kab/Kota.

“Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran Dinkes Kabupaten/Kota, para anggota TP-PKK Provinsi Sulut, Biro Kesra Setdaprov, Fakultas Kesehatan Masyarakat, BPM dan PTSP, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan,” kata Lydia.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *