
TONDANO, MANADONEWS – DR (36) warga jaga III Desa Bukit Tinggi Kecamatan Kakas harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polsek Kakas, lantaran menganiaya Hukum Tua desa setempat Jeffry Kawung sehingga mengakibatkan luka dalam di bagian hidung.
Pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari aparat Desa Rabu (28/6).
Dari keterangan saksi dan saksi korban, kejadian bermula saat acara malam Halal Bil Halal, Selasa (27/6) yang dilaksanakan di desa tersebut.
Selesai acara pada pukul 23.00 Wota, sekelompok meminta ijin kepada imam Mihar Tambuak untuk melanjutkan acara khusus muda mudi. Namun Mihar mengarahkan agar minta ijin ke Hukum Tua. JK sebagai Hukum Tua tidak memberikan ijin dengan alasan sudah larut
Keesokan harinya sekitar pukul 06.30, pelaku DR yang merupakan warga jaga III desa setempat, menuju ke rumah JK dan berteriak – teriak. Warga pun sempat menegur namun tidak diindahkan pelaku.
Di depan rumah JK, pelaku pun ditegur oleh korban dengan mengatakan kalau sudah mabuk lebih baik pulang saja.
Bukannya menuruti, sebaliknya pelaku langsung melayangkan pukulan dan mengenai bagian hidung sehingga mengakibatkan luka pada bagian dalam.
Tindakan pelaku membuat warga marah. Beruntung aparat desa langsung mengamankannya dan melaporkan ke pihak berwajib.
Mendapat laporan Kapolsek Kakas Iptu Herry Rorong memerintahlan anggotanya segera menuju ke TKP menjemput pelaku sekaligus melakukan penghalangan terhadap massa yang tidak terima dan terhadap pelaku.
“Pelaku telah diamankan di mako Polsek Kakas untuk proses sidik,” ujar Kapolsek.
Fik