MANADO, MANADONEWS – Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Rabu (12/7) menerima 3 Camat dan 22 Hukum Tua Desa Silian Raya, Touluaan, Touluaa Selatan dan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Rombongan yang dipimpin anggota DPRD Mitra dari Fraksi PDI Perjuangan Niko Royke F Pelleng ini bertujuan menyampaikan curatan hati (Curhat) terkait sejumlah hal urgen yang perlu disikapi, antara lain masalah Minuman Captikus yang telah memiliki Perda tapi belum bisa diterapkan.
Aspirasi lain menyangkut berapa ruas jalan provinsi yang perlu mendapat perhatian, seperti; jalan Tombatu – Silian Raya – Touluaan, jalan Lobu – Kalait dan jalan Lobu -Amurang.
Peleng menyampaikan tentang masalah yang dihadapi Petani Captikus sebab disisi lain harus menunjang ekenomi masyarakat tapi aturan dan keputusan Kemendag termasuk Perda justru melarang penampungan, pengiriman ke pabrik soal minuman yang tidak berlebel seperti Captikus.
Dalam pertemuan ini, Angouw menjelaskan tentang hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan dan kewenangan Provinsi Sulut sehubungan dengan permasalahan yang dibicarakan. Ditambahkan oleh Angouw bahwa soal Perda harus dilihat dulu, apakah Perda di Mitra tentang Captikus ini bisa diterapkan atau tidak.
“Jika tidak efektif diterapkan justru merugikan Daerah Mitra sendiri, dan ini perlu dipelajari oleh pemkab secara hukum dan aturan terutama jangan sampai bertentangan dengan aturan yang diatas,” kata Angouw.
Soal infrastruktur Jalan Provinsi dan drainase yang dikeluhkan, Angouw menjelaskan soal hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan antar kabupaten dan provinsi. Bagi Angouw tentunya akan melihat skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah Provinsi Sulut, karena terdapat beberapa kewenangan kota/kabupaten yang sudah dihandle Provinsi seperti Guru-Guru SMA/SMK dan lain-lain.
“Konsekuensinya secara ekonomi anggaran Sulut mengecil sebab program dan kegiatan membesar soal coverrage anggaran,” kunci Angouw.(*)