foto/kantor bupati bolmong
BOLMONG,MANADONEWS,-.Setelah melakukan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada beberapa waktu lalu,kembali Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),pada jumat (14/7) melakukan penindakan berupa sanksi ringan kepada beberapa ASN.
Sanksi ringan tersebut berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas.Selain itu sanksi kepada 17 orang ASN yang pada saat Sidak tidak berada ditempat.
Menurut Kepala BKPP melalui Kepala Seksi Disiplin dan Penghargaan Rahmat irwansyah Makalalag ,bahwa sanksi yang diberikan tersebut meliputi 2 orang teguran tertulis yang terdiri 1 orang Dinas Pertanian, 1 orang staf Bagian Hukum Setda Kantor Bupati.
” Untuk dua ASN lainya dikenakan sanksi pernyataan tidak puas yakni dari Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Sangtombolang ” ujarnya.
Lanjutnya,pihaknya juga memberikan teguran pembinaan kepada 17 ASN Dinas Kesehatan yang pada saat Sidak tidak berada ditempat untuk melaksanakan tugas, dimana sanksi yang diberikan tersebut yaitu mengikuti apel pagi dan sore dikantor bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu Asisten Tiga I Wayan Gede saat memimpin apel bersama menegaskan,seluruh pimpinan perangkat daerah harus menerapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan, baik tidak mengikuti apel pagi dan sore dan tidak melaksanakan tugas kerja.
” Dalam pelaksanaannya tidak ada tebang pilih dan menghilangkan perasaan dalam penerapan dan sanksi disiplin sehingga mampu membuat efek jera bagi ASN yang tidak patuh terhadap aturan berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai dan Peraturan BKN tentang petunjuk teknis, pelaksanaan penjatuhan Hukuman Disiplin selaras dengan UU ASN yang dijabarkan pada aturan turunannya ” bebernya.
Dirinya menjelaskan,akan terus melakukan pemantauan, pengawasan terhadap seluruh ASN Bolmong yang berjumlah kurang lebih 4383 orang.
” Pemkab Bolmong tidak segan-segan melakukan penjatuhan sanksi ringan, sedang,maupun berat jika terbukti melanggar “warningnya.
( stvn )