Jakarta, ManadoNews –Parlemen Uni Eropa yang bertemu dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI, hari Kamis ( 25/7) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta mempertanyakan tentang Radikalisme dan Intoleransi di Indonesia, termasuk terbitnya Perpu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas.
“ Pertanyaan itu diajukan Parlemen Uni Eropa, dipengaruhi pemberitaan media asing, terkait radikalisme dan intoleransi “ kata wakil Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid pada wartawan didampingi Iqbal Romzie, H. Iskan Qolba Lubis (Wakil Ketua Komisi VIII DPR FPKS), dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR FPG Noor Achmat.
Politisi Partai Gerinda ini mengatakan kekhawatiran radikalisme dan intoleransi tersebut dijawab dan bisa diatasi karena masyarakat Indonesia sangat menghargai dan menjalankan toleransi beragama dengan baik. Modal toleransi tersebut adalah 4 pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Menurut Sodik, pertemuan dengan delegasi parlemen Uni Eropa ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan terkait kerukunan umat beragama, keragaman partai politik, dan merumuskan kebijakan di DPR.
Dikatakan, toleransi di Indonesia itu dibentuk oleh berbagai faktor, diantaranya komitmen untuk menghargai perbedaan yang ada.
“Dulu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan tapi ikut bersatu dalam NKRI” kata Iskan seraya menambahkan masyarakat Indonesia sudah sepakat mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara.(djamzu)