Dalam rangkaian upacara ini juga disertai dengan pemberian remisi kepada 86 tahanan.
Pada kesempatan ini Bupati membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyampaikan bahwa Proklamasi merupakan pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Untuk itu kita harus mengisi kemerdekaan dengan memberi kontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.
Selanjutnya Bupati menyerahkan SK dan pembebasan bersyarat kepada tahanan yang menerima remisi.
Sementara itu Kepala Rutan Amurang Marulye Simbolon mengatakan pemberian remisi ini sudah melalui aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1965 tentang Kemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini sudah berdasarkan aturan. Yang menerima remisi 86 tahanan termasuk 1 tahanan yang bebas bersyarat. Sebenarnya yang diusulkan untuk menerima remisi ada 88, tapi yang diterima hanya 86 tahanan. Jadi untuk 2 orang masih menunggu,” ujar Simbolon.
Simbolon menambahkan bahwa Rutan Amurang juga menggelar kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI Ke 72. Ada berbagai macam lomba yang dilaksanakan dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Amurang.
(DArK)