BOLMONG,MANADONEWS,-.Satuan Reskrim Polres Bolmong dibawah kepemimpinan AKP.Hanny Lukas,S.Sos berhasil meringkus dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,yakni IM alias Indra(27) dan MM alias Mansur.Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : 537/VII/2017/SULUT/RES.BM,Tanggal 22 Agustus 2017.
Pelaku IM dan MM berhasil ditangkap dikediamannya masing yakni didesa Bilalang III Kecamatan Bilalang oleh Tim Buser Polres Bolmong.Sedangkan pelaku EP alias Ending sampai saat ini masih dalam pengejaran Tim Buser.
Kejadian ini bermula pada hari sabtu tanggal 19 agustus 2017 sekitar jam 13.00 wita ketika korban JM hendak pulang sekolah di MTS Negeri I Kotamobagu, saat itu tersangka IM yang merupakan kakak ipar korban sudah menunggu di depan sekolah, selanjutnya tersangka mengajak korban berboncengan sepeda motor dengan alasan akan diantarkan pulang.Namun pada saat di jalan, bukannya mengantar pulang melainkan tersangka mengajaknya menuju ke Desa Modayag,tepatnya di perkebunan milik tersangka yang terdapat rumah gubuk.
Sesampainya di rumah tersebut tersangka menyuruh korban agar tidur di kamar ke dua,yang akhirnya diiyakan korban, pada saat korban sedang tidur tiba-tiba terbangun kaget dikarenakan tersangka telah memeluk,bahkan memaksa dirinya untuk berhubungan intim.
Perbuatan tersebut di lakukan tersangka sebanyak tiga kali,dan setiap menyetubuhi korban,tersangka selalu merekam dengan mengunakan handphone miliknya.
Anehnya lagi selain tersangka IM,tersangka MM (orang tua korban) dan tersangka EP(kakak ipar) juga sering menyetubuhi korban,dan itu dilakukan sudah lebih dari satu kali.
” Ibu saya maupun kakak-kakak saya juga telah mengetahui hal tersebut “ujar korban.
Kasat Reskrim AKP Hanny Lukas mengatakan,saat ini kedua tersangka MM dan IM berikut barang buktinya telah diamankan diMapolres Bolmong untuk penyidikan lebih lanjut.
” Para tersangka akan di jerat dengan pasal 81(1) ,(2) dan Pasal 82 (1) dan (2), Uu no 35 tahun 2014,tentang perlindungan anak ” singkatnya.
( tim mn )