BOLMONG,MANADONEWS,-.Hanya dalam hitungan jam, Timsus Sogili Polsek Sangtombolang menciduk RN alias Rafli (27 tahun) warga Desa Tombolango Dusun 3 Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolmut, sabtu (7/10) sekira pukul 09.00 wita ditempat persembunyiannya.
Tersangka ditangkap karena menjadi pelaku kasus penikaman terhadap korban Rafik Ginoga (24 tahun) warga Desa Domisil Dusun 2, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolmong, pada jumat (6/10) pukul 21.00 wita.
Kejadian ini bermula ketika korban sedang berdiri di pinggiran jalan Trans Sulawesi Desa Domisil, tepatnya didepan rumah keluarga Yanto, disaat bersamaan pelaku yang menggunakan sepeda motor melintas kemudian turun dan langsung menikam korban dengan menggunakan barang tajam. Selanjutnya pelaku langsung melarikan diri ke arah Sangkub dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah mendapat laporan warga, akhirnya pada sabtu pukul 09.00 wita, Timsus Sogili dibantu Polsek Sangkup melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Tombolango, tepatnya di lahan peternakan milik Riton Mento.
Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, namun barang barang bukti berupa sebilah pisau masih dilakukan pencarian karena sesaat setelah pelaku melakukan penikaman, pelaku membuang barang bukti tersebut di sepanjang jalan Trans Sulawesi antara Desa Domisil dan Desa Pangi Timur.
Kapolsek Sangtombolang AKP Rusdin Zima,SE melalui Kanit Bimas, Bripka Hasyim Karim mengatakan, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polsek Sangtombolang untuk dilakukan interogasi.
” Perbuatan tersangka ini akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan “ujar Hasyim yang juga Kepala Timsus Sogili.
Dirinya menjelaskan, pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Sangtombolang untuk mendapat perawatan.
” Dari hasil perawatan tim medis, korban mengalami luka robek di lengan kiri sepanjang 6 cm ” pungkasnya.
( stvn )