MITRA, MANADONEWS – Kepolisian Sektor (Polsek) Tombatu, Minahasa Tenggara (Mitra), dipimpin langsung Kapolsek Iptu Wensy Saerang bersama anggota berhasil mengamankan tersangka pelaku penikaman ET alias Uti (19) yang terjadi di Desa Molompar.
Uti diamankan tim Polsek Tombatu di rumahnya di Desa Molompar Dua, Minggu pagi (26/11/2017), bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau.
Menurut Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, aksi penikaman yang dilakukan Uti terhadap Asri Waruis warga Desa Tolombukan, Kecamatan Pasan, terjadi Kamis (23/11/2017), pukul 23.00 wita, di Desa Molompar atas, Kecamatan Tombatu Timur.
“Modusnya para pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras bersama. Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya langsung memukul dan menikam korban dibagian paha (Kekerasan yang dilakukan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama),” kata Saerang, Minggu (26/11/2017).
Lanjut Saerang, saat ini pelaku berada di Mapolsek Tombatu guna penyidikan untuk dimintai keterangan terhadap para pelaku lainnya.
“Bagi para pelaku lainnya kami minta untuk segera menyerahkan diri. Dan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan menghindari minuman keras yang menjadi potensi konflik,” himbau Iptu Wensy Saerang.
(Geri)












