Scroll untuk baca artikel
Berita TerbaruBerita UtamaDesaPemerintahanPilihan RedaksiPolitikTotabuan

Berikut Berkas Yang Harus Dimasukkan Untuk Pencairan Dandes Tahap II

14
×

Berikut Berkas Yang Harus Dimasukkan Untuk Pencairan Dandes Tahap II

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Tata Pemerintahan Desa Dinas PMD Bolmong, Markus Pajow

BOLMONG,MANADONEWS,-.Pengurusan rekomendasi pencairan untuk Dana Desa (Dandes) tahap II tahun 2017 ini sudah sementara berjalan.

MANTOS

Demikian dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Albert Tangkere melalui Kepala Seksi (Kasie) Tata Pemerintahan Desa Markus Pajow, Senin (27/11) diruang kerjanya.

” Sampai pada tanggal 27 November baru 17 desa yang sudah mengurus rekomendasi pencairan Dandes tahap II di Dinas PMD,”ujar Markus.

Dirinya menganjurkan, bagi desa-desa yang hendak mengurus rekomendasi tahap II ini, harus menyiapkan beberapa berkas yang harus dipenuhi.

” Berkas-berkas tersebut, yakni APBDes Perubahan, Laporan Realisasi Tahap I, Pengajuan Tahap II. Ketiga berkas ini harus dijilid,”tambahnya.

Lanjut Markus, selain berkas tersebut, pihak desa juga harus membawa surat keterangan Camat tentang APBDes Perubahan sekaligus hasil evaluasi tahap I serta surat keterangan Inspektorat tentang hasil pemeriksaan tahap I.

” Untuk memasukan berkas-berkas tersebut diwaktu jam kerja. Kalau hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.30 wita. Sedangkan hari jumat dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 wita. Diluar jam tersebut, kami tidak akan menerima pelayanan,” tutup Markus.
( stvn )

BOLMONG,MANADONEWS,-.Pengurusan rekomendasi pencairan untuk Dana Desa (Dandes) tahap II tahun 2017 ini sudah sementara berjalan.

Demikian dikatakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Albert Tangkere melalui Kepala Seksi (Kasie) Tata Pemerintahan Desa Markus Pajow, Senin (27/11) diruang kerjanya.

” Sampai pada tanggal 27 November baru 17 desa yang sudah mengurus rekomendasi pencairan Dandes tahap II di Dinas PMD,”ujar Markus.

Dirinya menganjurkan, bagi desa-desa yang hendak mengurus rekomendasi tahap II ini, harus menyiapkan beberapa berkas yang harus dipenuhi.

” Berkas-berkas tersebut, yakni APBDes Perubahan, Laporan Realisasi Tahap I, Pengajuan Tahap II. Ketiga berkas ini harus dijilid,”tambahnya.

Lanjut Markus, selain berkas tersebut, pihak desa juga harus membawa surat keterangan Camat tentang APBDes Perubahan sekaligus hasil evaluasi tahap I serta surat keterangan Inspektorat tentang hasil pemeriksaan tahap I.

” Untuk memasukan berkas-berkas tersebut diwaktu jam kerja. Kalau hari Senin sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 hingga 16.30 wita. Sedangkan hari jumat dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 wita. Diluar jam tersebut, kami tidak akan menerima pelayanan,” tutup Markus.
( stvn )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado