Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaPolitik

Terungkap dalam Rakor Bersama Disdukcapil, Ketua KPU Minahasa: Pemilih Wajib Miliki KTP Elektronik

×

Terungkap dalam Rakor Bersama Disdukcapil, Ketua KPU Minahasa: Pemilih Wajib Miliki KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini
Jalannya kegiatan antara KPU dan Disdukcapil MInahasa terkait optimalisasi perekaman e-KTP

TONDANO, MANADONEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa, Kamis (08/11) kemarin duduk satu meja bahas optimalisasi perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bersama Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) serta camat, jelang pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018 mendatang.

Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafet Tinangon, SSi. M.Si mengatakan, rapat kerja optimalisasi perekaman e-KTP dilakukan dalam rangka pemutahiran data pemilih.

MANTOS

“Rakor ini penting mengingat dalam pemutahiran data pemilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa tahun 2018 mewajibkan pemilih memiliki KTP elektronik,” ungkap Tinangon.

Komisioner KPU Minahasa bidang program dan data Lord Arthur Malonda mengatakan sesuai peraturan KPU no 2 tahun 2017 menjelaskan terkait pengunaan e-ktp, pada saat pemutakhiran data pemikih (Mutarlih) pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  46 Army Band Ajendam XIII/Merdeka Sabet Juara 1 Festival Band se-Sulawesi Utara

“Oleh karena itu sangat perlu dilakukan optimalisasi perekaman e KTP dalam rangka pemutahiran data pemilih,” terangnya.

Fik

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

ligaciputra

ligafinal

situs toto

indobet365

toto22

toto21

toto21