JAKARTA, MANADONEWS – Proyek pengadaan e-KTP tidak ada indikasi mark up.
Hal itu dikatakan mantan Anggota Banggar DPR RI Olly Dondokambey saat memenuhi panggilan sebagai saksi di kantor KPK, Selasa (9/1) pagi tadi.
“DPR itu tugasnya menyetujui undang – undang. jadi mana ada orang yang mark up anggaran di DPR,” katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada masalah dalam pembahasan anggaran e-KTP.
Olly tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB didampingi staf pribadi Victor Rarung.
Menjawab pertanyaan wartawan Olly terlihat sangat enjoy.
Sementara Staf Pribadi Victor Rarung menyatakan kehadiran Gubernur Sulut di KPK guna menjadi saksi merupakan wujud dari sikap negarawan sejati.
“Sekaligus membuktikan kalau beliau (Olly, red) tidak ada kaitanya dengan kasus e-KTP,” terang Rarung
Fik