MANADO, MANADONEWS –
Petrus Simon Tuange (PST) resmi Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud. SK Plt Bupati diserahkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Jumat (12/1) di Kantor Gubernur.
Selain menugaskan PST, SK tersebut juga resmi memberhentikan Sri Wahyumi Manalip (SWM) sebagai orang nomor 1 di tanah porodisa selama tiga bulan ke depan.
Sebelumnya diberitakan,
Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan dengan NOMOR 131.71 17 TAHUN 2018.
Pemberhentian sementara ini dilakukan atas sanksi yang diterapkan kepada SWM karena dianggap melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa izin Mendagri.
Bahwa ketentuan pasal 76 ayat 1 huruf I dan huruf J UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat 1 huruf I dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan atau Walikota.
Dan juga berdasarkan Surat pernyataan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut tanggal 12 Desember 2017 Sri Wahyumi Manalip melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (20/1-13/11) tahun 2017 tanpa izin Mendagri.
Sehingga memutuskan dan menetapkan, pertama memberhentikan sementara Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya sebagai Bupati Talaud, masa jabatan Tahun 2014-2019 selama tiga bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Kedua menunjuk saudara Petrus Simon Tuange Wakil Bupati Talaud untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Talaud, dan seterusnya.
(YOUNGKY)
Petrus Tuange Resmi Plt Bupati Talaud
