MINSEL, MANADONEWS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Minahasa Selatan menjalani tahapan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu. Dan hasilnya PDI P Minsel dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.
“Kami berterima kasih telah diverifikasi KPU. Baik itu kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan, keanggotaan, serta kantor dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua PDI P Minsel Stefanus Lumowa di Sekretariat PDI P seusai verifikasi faktual, Rabu (31).
“Untuk menghadapi verifikasi ini kami telah mempersiapkan dengan matang sejak jauh-jauh hari. Terima kasih juga disampaikan pada para pengurus baik DPC, PAC, Ranting dan Anak Ranting, kader serta simpatisan yang sudah membantu kesiapan internal partai sehingga semua berjalan dengan baik dan sukses,” tambah Lumowa yang didampingi oleh Sekretaris Margo Tawas serta pengurus DPC PDI P Minsel.
Sementara itu tim verifikator dari KPU Minsel menegaskan bahwa PDI P Minsel telah berhasil memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual partai politik.
“Untuk kelengkapan dokumen sudah kita cek, kita periksa semua apa yang menjadi persyaratan dan dinyatakan PDI P memenuhi syarat. Ini menjadi salah satu dari keseluruhan proses verifikasi faktual,” tutur tim verifikator.
Tahapan verifikasi faktual ini dilakukan sesuai aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu serta PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
(DArK)