MINSEL, MANADONEWS – Setelah melalui verifikasi faktual Partai Politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan terhadap 14 Parpol, terdapat lima partai yang belum memenuhi syarat dan terancam tidak mengikuti Pemilu 2019.
Adapun kelima partai yang belum memenuhi syarat, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“KPU Minsel melakukan verifikasi faktual terhadap 14 Parpol peserta Pemilu. Verifikasi faktual dilakukan terkait kepengurusan partai, anggota, kantor dan keterwakilan perempuan,” ungkap Ketua KPU Fanley Pangemanan.
“Hasil verifikasi faktual yang kami lakukan terdapat lima partai yang belum memenuhi syarat. Partai tersebut adalah PAN, PBB, PKS, PKB, PPP. Dan yang telah dinyatakan memenuhi syarat yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem,” tutur Pangemanan.
Untuk kelima partai yang dinyatakan belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dan setelah dilakukan perbaikan akan dilakukan verifikasi kembali.
“Parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Batas waktu untuk perbaikan tiga hari, dimulai tanggal 3 sampai 5 Februari. Setelah itu kita lakukan verifikasi kembali,” tutur Fanley Pangemanan.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan partai-partai tersebut tidak bisa memperbaiki kelengkapan berkas dan dokumen persyaratan verifikasi faktual maka partai-partai tersebut terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2019.
Verifikasi faktual ini dilaksanakan KPU selama 3 hari, sejak tanggal 30 Januari hingga 1 Februari. Verifikasi faktual ini juga diawasi langsung oleh Panwaslu Minsel.
(DArK)