Manadonews.co.id – Kerja sama media dan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah bentuk kemitraan strategis, media massa dan pemerintah daerah bekerja sama untuk menyebarluaskan informasi publik, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan membangun citra positif pemerintah daerah.
Kerjasama ini bertujuan untuk memastikan informasi yang akurat dan transparan terkait program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah daerah sampai ke masyarakat.
Melihat pentingnya kerjasama media dengan Pemda, maka sejak lama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menjalinnya dengan mengalokasikan anggaran di SKPD terkait.
Anggaran kerja sama media yang tersedia ini menjadi magnet bagi wartawan dari banyak perusahaan pers untuk mengajukan permohonan kerja sama.
Di Pemprov Sulut sendiri, anggaran untuk kerja sama media berada di SKPD Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statiskik (KIPS) Daerah.
Tercatat sudah ratusan perusahaan pers yang mengajukan kerja sama media di Dinas yang saat ini dikepalai Steven Liow.
Akibatnya, Dinas KIPS Sulut kelabakan. Hingga akhir semester 1 tahun 2025, belum bisa mengeksekusi kerja sama media dan berakibat penyerapan anggaran yang jongkok.
Dinas KIPS Sulut gagap, tidak memiliki standar atau ukuran untuk menyeleksi perusahaan pers yang layak dikerjasamakan.
Praktisi Pers Kifly M Pinontoan mengatakan, dalam melakukan kerja sama media, Pemprov selain memperhatikan syarat administrasi, diharapkan juga memperhatikan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
Syarat administrasi menurutnya yang berlaku umum seperti, Surat Permohonan Kerja Sama, Akta Pendirian Perusahaan, Bukti Pengesahan Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, NIB Terbaru, NPWP Perusahaan, Rekening Perusahaan, Box Redaksi Media, Surat Tugas Wartawan dan terdaftar di Ekatalog.
Sedangkan kualitas jurnalistik bisa dilihat dari tulisan bernas, bahasa Indonesia yang baik dan benar dan berimplikasi positif bagi masyarakat.
“Untuk menghasilkan produk jurnalistik yang bermutu, tentunya harus melewati proses yang baik dan benar,” kata Penguji pada Uji Kempetensi Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen ini.
Wartawan senior yang pos di kantor Gubernur Sulut, Karel Polakitan menilai, dari ratusan perusahaan pers yang mengajukan penawaran kerja sama, hanya beberapa yang benar-benar mengikuti proses jurnalistik yang baik. Proses jurnalistik dimaksudkannya adalah perusahaan pers memiliki reporter yang melaksanakan tugas peliputan dan wawancara nara sumber, penulisan berita/artikel, proses edit hingga tayang.
“Banyak wartawan yang diutus perusahaan pers hanya berorientasi mengejar kue APBD di Diskominfo tetapi mengabaikan proses jurnalistik. Banyak yang tidak pernah meliput, tidak tahu membuat berita, melakukan plagiarisme, tetapi terdepan meminta diakomodir dalam kerjasama media,” beber dia.
Pengamat Politik dan Pemerintahan, Taufik Tumbelaka, melihat dalam menentukan kerja sama media di Pemprov Sulut masih didasarkan pada like and dislike bahkan kepentingan pragmatis pejabat terkait. Untuk itu ia meminta agar Pemprov Sulut c.q Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Sulut untuk bisa objektif dan proporsional dalam menentukan perusahaan pers yang melakukan kerja sama.
“Pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay sangat concern dengan pemberantasan korupsi. Maka diharapkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) jangan ada di Diskominfo dalam penentuan kerja sama media. Jangan ada titipan-titipan tetapi harus didasarkan pada objektifitas dan proporsionalitas,” ujar alumnus Fisipol UGM yang sangat dekat dengan wartawan ini.
Lanjutnya, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Transaksi dan Informasi Elektronik (TIK), membuat keberadaan Kominfo menjadi sangat penting dalam mendukung percepatan pembangunan digital serta menunjukkan jati diri sebagai Government Public Relation.
“Karena itu pejabat yang ditempatkan di Dinas Kominfo haruslah orang yang benar-benar kapabel, kompeten dan terpenting berintegritas, jangan bermental culas,” kata Tumbelaka, sembari menambahkan bahwa terkait kerja sama media, harus benar-benar memperhatikan syarat administrasi tetapi yang paling penting kualitas yang dihasilkan media dalam bentuk pemberitaan.
Adapun, Satgas Dewan Pers Kamsul Hasan menegaskan tidak benar jika verifikasi Dewan Pers menjadi syarat kerja sama media dengan pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan aturan yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat kerja sama dengan Pemda.
“Jika ada informasi yang menyebutkan sebaliknya, itu adalah berita bohong atau hoaks,” tegasnya.
Menurutnya lagi, Dewan Pers adalah lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional yang memiliki beberapa fungsi, termasuk melindungi kemerdekaan pers, menegakkan kode etik jurnalistik, dan menyelesaikan sengketa pers.
Lanjut dia, verifikasi media adalah proses yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk memastikan bahwa media tersebut memenuhi standar profesionalisme dan etika jurnalistik. Meskipun verifikasi media penting, Dewan Pers menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan syarat wajib untuk menjalin kerja sama dengan Pemda.
“Kerja sama antara media dan Pemda penting untuk penyebaran informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Penting untuk memverifikasi informasi yang beredar dan memastikan bahwa informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya,” imbuhnya.
(***/Jrp)