TONDANO, MANADONEWS – Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon menyatakan terdapat enam Partai Politik (Parpol) di Minahasa yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk ikut pada Pemilu 2019.
“Ini berdasarkan hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa,” terangnya.
Ke enam Parpol di Minahasa yang BMS, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Beringin Karya (Berkarya),” kata Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon.
“Bagi Parpol yang belum memenuhi syarat masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan selama tiga hari. Perbaikan dimulai 03 Februari sampai 06 Februari 2018 dan akan diverifikasi lagi,” tukasnya.
Lanju Tinangon, poin-poin penilaian dalam verifikasi yakni keberadaan sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan, keabsahan kepengurusan serta keanggotaan secara sampel/
YUAN