Berita TerbaruBerita UtamaDesaHukum & KriminalKelautan & PerikananKesehatanLingkungan HidupPemerintahanPerhubunganPilihan RedaksiPolitikSosialTotabuan

Terkait Tambang Pasir Besi di Lalow. Yasti : Izinnya Sudah Habis

×

Terkait Tambang Pasir Besi di Lalow. Yasti : Izinnya Sudah Habis

Sebarkan artikel ini

Aktifitas dilokasi tambang pasir besi lalow pada bulan januari 2018 lalu

 

MANTOS MANTOS

 

BOLMONG,MANADONEWS,-.Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow pada pekan lalu akhirnya angkat suara mengenai izin pertambangan pasir besi yang berlokasi di Dusun Ompu, Desa Lalow, Kecamatan Lolak.

“Izinnya sudah habis. Namun, kami masih akan mengecek kembali penambangannya kapan,” katanya.

 

Kendaraan truk saat memuat material pasir besi, (foto diambil bulan januari silam)

 

Lanjutnya, dikarenakan izinnya sudah habis, maka saat ini sudah dipasang Police Line (Garis Polisi). Selain itu, ada juga 40 ribu ton pasir besi yang sudah berada diatas tongkang di pelabuhan Labuan Uki yang sudah dipasangai garis polisi.

Baca Juga:  Gantikan Letkol Mukhammad Yusron, Letkol Inf Bruri Gumono Suyeto Resmi Dilantik Jadi Danyonif 712/Wiratama

“Police line kan polisi dulu. Ini masuk ranah pidada. Tapi, karena masuk di wilayah pemerintahan kita, maka bisa disita, dilelang dan masuk ke kas negara,” tuturnya.

Dari pantauan pada bulan Januari lalu, nampak aktifitas kendaraan truk mondar-mandir di lokasi, untuk mengangkut pasir besi tersebut.

Diakhir tahun 2017 lalu juga, pihak Pemkab Bolmong melalui Dinas Lingkungan hidup (DLH) sudah menutup area ini, disebabkan selain masuk area pengembangan wisata, lokasinya juga dekat dengan wilayah pembangunan bandara.

Dengan adanya aktifitas pertambangan, warga sekitar pun mengeluhkan polusi udara akibat debu yang disebabkan kendaraan yang keluar masuk lokasi.

( stvn )

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *