TONDANO – Relawan Pansangan Calon (Paslon) Pilkada Minahasa wajib mendaftarkan diri ke KPU Minahasa.
“Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri kepada kami, apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri,” ujar Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon didampingi komisioner KPU Lord A Malonda, SPd dan Kristoforus Ngantung, S.Fils dalam rapat koordinasi bersama parpol pengusung, LO, Kepolisian, Insan Pers dan utusan PPK, di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang.
Lanjutnya, pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cabup dan cawabup yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye.
“Jika relawan datang sendiri untuk mendaftarkan diri kepada KPU, harus menyerahkan surat pernyataan dari Paslon yang menyatakan, bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye,” kata Tinangon.
Selain relawan, petugas kampanye pasangan cabup – cawabup juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye.
YUAN