Berita TerbaruBerita UtamaMinahasaPolitik

KPU Minahasa: Relawan Pendukung Paslon Wajib Daftarkan Diri

×

KPU Minahasa: Relawan Pendukung Paslon Wajib Daftarkan Diri

Sebarkan artikel ini
Suasana jalannya Rakor

TONDANO – Relawan Pansangan Calon (Paslon) Pilkada Minahasa wajib mendaftarkan diri ke KPU Minahasa.

“Untuk relawan atau pihak lain, orang per orang atau kelompok, harus mendaftarkan diri kepada kami, apakah lewat tim kampanye, atau datang sendiri,” ujar Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon didampingi komisioner KPU Lord A Malonda, SPd dan Kristoforus Ngantung, S.Fils dalam rapat koordinasi bersama parpol pengusung, LO, Kepolisian, Insan Pers dan utusan PPK, di Hotel Mercure, Kecamatan Mandolang.

MANTOS MANTOS

Lanjutnya, pendaftaran dilakukan satu hari setelah penetapan pasangan cabup dan cawabup yang memenuhi persyaratan sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye.

“Jika relawan datang sendiri untuk mendaftarkan diri kepada KPU, harus menyerahkan surat pernyataan dari Paslon yang menyatakan, bahwa mereka adalah pendukung dan akan membantu selama masa kampanye,” kata Tinangon.

Baca Juga:  Louis Schramm Bilang PT MSH Perusahaan Daerah Rugi

Selain relawan, petugas kampanye pasangan cabup – cawabup juga harus didaftarkan satu hari setelah penetapan calon sampai satu hari sebelum masa kampanye.

YUAN

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *