Example floating
Example floating
Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinutPemerintahan

Kekerasaan Perempuan dan Anak di Minut Ada 19 Kasus

×

Kekerasaan Perempuan dan Anak di Minut Ada 19 Kasus

Sebarkan artikel ini

AIRMADIDI, MANADONEWS – Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tingkat kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi. Hal ini dikatakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Minut, sejak Januari hingga minggu kedua Februari 2018 ini, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah ada 19 kasus.

Kadis P3A Minut Jofieta Supit SH dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Peran Generasi Muda Terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Pendopo Kantor Bupati Minut, Rabu (21/2).

MANTOS MANTOS

“Ini menjadi tanda awas bagi kita semua terlebih orang tua yang memiliki anak, agar bisa menjaga anak dengan baik, “jelas Supit.

Dirincikan Supit, sesuai data di Dinas P3A Minut, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2016 sebanyaj 82 kasus, kemudian 2017 sebanyak 35 kasus dan awal Januari hingga pertengahan bukan Februari 2018 sudah 19 kasus. “Semoga di tahun ini tidak meningkat dan tidak lagi bertambah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, permasalahan kekerasan perempuan dan anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 memiliki sanksi yang berat. Hukumannya pun jelas dimana barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak, bisa dikenakan pidana seumur hidup, hukuman mati, hukuman suntik, kebiri, dan dipasang chip di tubuhnya. “90% kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur,” pungkasnya.(aso)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *