Berita TerbaruBerita UtamaDesaMinutPemerintahan

Kantor Hukum Tua Tatelu Rondor di Segel Warga

×

Kantor Hukum Tua Tatelu Rondor di Segel Warga

Sebarkan artikel ini

AIRMADIDI, MANADONEWS – Kantor Hukum Tua Desa Tatelu Rondor Kecamatan Dimembe di segel masyarakat karena pembagian Beras sejahtera (Rastra), persoalannya masyarakat tidak terima pembagian beras Raskin oleh Penjabat Hukum Tua Johanis Tuegeh.

Saat diwawancara manadonews.co.id, salah satu masyarakat Desa Tatelu Rondor HT alias Hannya mengatakan, masyarakat Desa Tatelu Rondor tidak terima soal pendataan yang ada pada Hukum Tua, karena data semua sudah di data oleh kepala jaga untuk mendapatkan pembagian beras Raskin.

MANTOS MANTOS

“Kami tahu, kami akan menerima beras Raskin, karena kami sudah masukan data kepada kepala jaga, “kata Hanny

Sementara itu, Camat Dimembe Marco Karongkong menjelaskan, pembagian Raskin itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, data semua di ambil dari Dinas Sosial siapa-siapa yang berhak menerima.

Baca Juga:  Kaajendam XIII/Merdeka Pimpin Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati HUT ke-75 AJAD

“Data-data semua dari Dinas Sosial siapa-siapa saja yang wajib menerima beras Raskin tersebut. Cuma permasalahan ini dari hukum tua tidak mengsosialisasi kepada masyarakat Desa Tatelu Rondor, “ujar Karongkong.

Ia juga menambahkan, bahwa hukum tua tersubut bukan Plt, akan tetapi hukum tua sekarang Penjabat Hukum tua, karena melalui SK Bupati. “Hukum Tua Desa Tatelu Rondor adalah penjabat yang sah, “tegas Camat.(aso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP