Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalMinut

Opa Cabuli Gadis ABG Selama 4 Tahun

×

Opa Cabuli Gadis ABG Selama 4 Tahun

Sebarkan artikel ini

AIRMADIDI, MANADONEWS – Selama 4 tahun lamanya Anggrek (nama samaran) warga salah satu desa di Kabupaten Minahasa Utara di cabuli oleh Opa PL alias Paulus warga Airmadidi Bawah, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Karena sudah tidak tahan lagi Anggrek melaporkan kepada Ibunya, mendengar pengakuan Anggeek, ibunya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Minut, Senin (5/3).

Kronologis kejadian pada hari Minggu (4/03) sekitar jam 06.30 wita, saat korban Anggrek sedang tidur terlentang di kursi sofa rumahnya, diam-diam pelaku yang sudah bebas bagai keluarga sendiri, meraba-raba buah dada dan kemaluan korban.

MANTOS MANTOS

Merasa ada yang tidak wajar, korban terbangun, dan mendapati lelaki PL alias Paulus berada di atas perutnya.
Korbanpun berontak berusaha bangun dengan menendang pelaku yang langsung jatuh tersungkur ke lantai, dan perbuatannya bejatnya tidak berlanjut.
Tidak jera karena ketahuan, ternyata perbuatan tersebut pelaku kembali terjadi lagi untuk kedua kalinya, dan korban kembali melawan sehingga pelaku langsung lari keluar dari rumah.
Merasa sudah tak tahan dengan sikap pelaku, korbanpun menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Baca Juga:  Semarak Bulan Bung Karno 2025: DPC PDI Perjuangan Sangihe Mantapkan Persiapan dari Kantor Perjuangan

Ibunda Anggrek akhirnya mengetahui yang mana perbuatan pelaku sudah ia lakukan sejak tahun 2014 dan terakhir pada tanggal 4 Maret 2018. Dalam melakukan perbuatannya pelaku membujuk korban dengan memberikan uang.

Jika tidak dipenuhi, maka pelaku mengancam akan nekat mencelakai korban. Akibat perbuatan pelaku, korban merasa takut dan merasa sakit pada kelaminnya.

“Untuk itu saya selaku ibu kandung sangat keberatan dengan perbuatan pelaku. Dia sudah merusak mental, moral, bahkan masa depan anak saya,” keluh ibunda Anggrek sambil mengusap airmata kesedihannya.

Saat dikonfrimasi Kapolres Minut, AKBP Alfaris Pattiwael SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan membenarkan kejadian itu.

“Saya sudah terima laporan itu, dengan Nomor LP/ 156 / III / 2018 / tanggal 4 Maret 2018 pelapor an Renny Runtukahu korban (nama disamarkan), dengan terlapor, pria PL alias Paulus (58), asal Airmadidi, sebagai petani, warga Kelurahan Airmadidi Bawah Lingkungan II Kecamatan Airmadidi, Minut. Pelaku sudah diamankan, dan kasus tersebut masih dalam pengembangan. (aso)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pemprov Sulut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini WTP kepada Pemprov Sulut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan 2024, disampaikan langsung…