Kepala Disnakertrans Bolmong, Ramlah Mokodongan, (foto/ist)
BOLMONG,MANADONEWS,-.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengingatkan kepada pihak perusahaan di daerah untuk memberikan Upah Minimun Pekerja (UMP) sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karyawan wajib dapat UMP. Hingga saat ini untuk wilayah Bolmong sudah ada sebagian perusahaan yang mengikuti aturan tersebut. Namun, masih ada juga sebagian yang belum dikarenakan tergantung modal dari pihak pelaku usaha,” ujar Ramlah Mokodongan, Kepala Disnakertrans Bolmong, Senin (2/4) siang.
Untuk memantau semua perusahaan di Bolmong, pihaknya terlebih dahulu melihat tingkat investasi modal.
“Ada juga perusahaan yang memberikan hak karyawan melebihi UMP. Seperti PT Conch Desa Solog dan PT JRBM yang berada di wilayah Kecamatan Lolayan” jelasnya.
Untuk penindakan semua perusahaan yang belum menetapkan UMP akan ada sanksi tegas, berupa pencabutan ijin dan penutupan usaha tersebut.
“Kalau ada laporan akan kami tindak secara tegas lewat pencabutan ijin hingga penutupan perusahaan,” tutupnya.
( stvn )












