MITRA, MANADONEWS – Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kabuapten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin 16 April kemarin, memanggil salah seorang legislator fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
Dijelaskan Komisioner Panwas Mitra Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran (HPP) Hani Kalangi, dipanggilnya Vanda Rantung untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran, setelah adanya laporan dari tim pemenangan JS-Oke. “Dia diperiksa kurang lebih satu jam setengah untuk dimintai klarifikasi. Terkait dugaan pelanggaran mengampanyekan kotak kosong. Vanda Rantung sebagai terlapor,” jelas Kalangi, Senin (16/4/2018).
Dia mengakui jika usai melakukan klarifikasi tersebut (Senin, 16 April kemarin), masih ada proses selanjutnya yang akan dilakukan. Diantaranya kajian hukum terhadap dugaan pelanggaran. “Kita proses sesuai aturan sebagai landasan kerja pengawas Pemilu,” beber Kalangi.
Sementara itu, legislator Mitra berparas cantik, Vanda Rantung saat dimintai klarifikasi tentang pemeriksaan dugaan pelanggaran melalui via Messenger mengatakan, memang benar Kemarin (Senin 16 April) di Panggil klarifikasi Panwaslu. “Menurut saya itu hanya sosialisasi, bukan kampanye,” singkat Rantung kepada Manadonews.co.id, Selasa (17/4/2018).
Untuk bagaimana hasil selanjutnya lanjut Vanda, diserahkan penuh ke Panwaslu Mitra. “Ya, semua proses saya serahkan ke Panwaslu,” pungkasnya.
(gerimokobimbing)