Scroll untuk baca artikel
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Wajibkan Tenaga Kerja Miliki Kartu Kuning

19
×

Pemkot Kotamobagu Wajibkan Tenaga Kerja Miliki Kartu Kuning

Sebarkan artikel ini

 

KOTAMOBAGU,MANADONEWS,-.Jumlah pencari kerja di kotamobagu berpotensi mengalami peningkatan. Tercatat, hingga April sudah sebanyak 293 pengurus Kartu Kuning (AK1).

MANTOS

Kepala Distrinaker Hidayat Mokoginta melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Idris Amparodo mengatakan, jumlah tersebut bakal mengalami peningkatan dibandingkan jumlah pencari kerja pada sepanjang 2017.

“Jadi setiap penerimaan karyawan di perusahaan persyaratannya harus mengurus kartu kuning di Distrinaker. Nah, di 2018 hingga April ini sudah sebanyak 293 pencari kerja yang mengurus Kartu kuning, jumlah tersebut bakal mengalami peningkatan jika dibandingkan pada sepanjang 2017 lalu AK 1 yang dikeluarkan sebanyak 317,” ungkap Idris.

Menurutnya, meningkatnya jumlah pencari kerja dikarenakan banyaknya perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan baik di Kotamobagu maupun di Daerah lain.

“Kami juga telah bekerja sama dengan pihak PT. Conch Bolmong, Indomaret dan Alfamart serta perusahaan lainnya. Ini adalah salah satu upaya dimana kami dalam menekan angka pengangguran di Kotamobagu,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah diterima di perusahaan, maka diwajibkan bagi yang telah mengurus Kartu Kuning untuk melaporkan ke Distrinaker.

“Mereka harus melapor ke Distrinaker agar kami bisa mengetahui berapa jumlah pencari kerja yang sudah tersalur di kotamobagu,” pungkasnya.
(MLS/tr)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Tumeles.com - Topup Game, Pulsa & Belanja Kebutuhan Harian di Manado