MITRA, MANADONEWS – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tidak mempunyai wewenang untuk memblokir akun Facebook yang dinilai nakal.
“Kewenangannya ada pada Kementerian Kominfo. Diskominfo Kabupaten/Kota tidak mempunyai wewenang memblokir akun Facebook yang menyebarkan berita hoax atau berita bohong, dan ujaran kebencian,” beber Kepala Diskominfo Mitra Made Alit, Senin (14/5/2018).
Selain tidak mempunyai kewenangan untuk itu, lanjut Made Alit, Diskominfo Mitra pun belum mempunyai alat yang dibutuhkan dalam mendeteksi akun media sosial yang nakal. “Nama alatnya analitik media sosial. Kita belum punya itu,” jelasnya.
Lanjut Made, saat ini Diskominfo Mitra hanya sebatas mensosialisasikan agar jangan sampai menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya di media sosial. “Saat ini kami hanya sebatas memberikan himbauan dan sosialisasi agar jangan menyebar berita bohong atau hoax karena ada sangsinya untuk itu. Yaitu Undang-undang ITE,” pungkasnya.
(gerimokobimbing)