AMURANG, MANADONEWS – Dua tersangka kasus pemecah ombak Ranoiapo, HK alias Handri dan SP alias Stephen, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minsel, Rabu (30/5). Penahanan kedua tersangka ini yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melengkapi penahanan satu tersangka yang sudah ditahan sebelumnya.
Sebelum dilakukan penahanan, tim Kejari Minsel melakukan pemeriksaan selama 2 jam lebih dilanjutkan pemeriksaan medis dan tim medis menyatakan keduanya sehat maka Kejari Minsel langsung melakukan penahanan.
Setelah ditahan kedua oknum di bawa di tempat yang berbeda. Adapun saudara HK dititipkan di Rutan Papakelan Tondano dan saudara SP dibawa ke Rutan Malendeng Manado.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Amurang Lambok Sidabutar penahanan ini sudah sesuai prosedur. Alasan Kejaksaan menahan para tersangka untuk mencegah jangan sampai adanya penghilangan barang bukti dan supaya tidak melarikan diri.
“Penahanan ini telah dilakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan atas hasil penyidikan dan pemeriksaan. Penahanan dilakukan karena mengantisipasi agar tidak menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri,” ujar Kajari.
“Saat ini mereka ditahan 20 hari seuai dengan KUHAP. Selanjutnya apabila masih dalam keperluan penyidikan maka masa penahanan akan diperpanjang,” tutur Sidabutar.
Saat dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) sengaja dipisahkan untuk menjaga agar mereka tidak saling memberikan informasi yang mengakibatkan pelemahan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Disinggung terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka baru, Kajari mengatakan masih akan terus mengembangkan kasus ini dan terus melakukan penyidikan.
(DArK)