Ilustrasi
BOLMONG,MANADONEWS,-.Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, pada Kamis (7/6) kembali bersidang atas perkara TUN dengan register nomor: 11/G/2018/PTUN.Mdo. Dimana, Suharjo Makalalag mengajukan gugatan dan bertindak sebagai Tergugat adalah Bupati Bolaang Mongondow yang diwakili kuasa hukumnya dari Bagian Hukum dan HAM.
Agenda persidangan hari ini ialah Pembacaan Putusan. Majelis Hakim telah membacakan putusannya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Adapun yang menjadi keputusan Majelis Hakim adalah sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
– menerima eksepsi tergugat mengenai Jawaban point 2 tentang objek sengketa bukan merupakan kualifikasi KTUN
Dalam Pokok Perkara
– menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (N.O)
– Penggugat membayar biaya perkara.
Dalam persidangan tersebut baik principal Suharjo Makalalag maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir dengan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya.
Meskipun tidak hadir, agenda persidangan tetap dilaksanakan sesuai agenda.
Sementara itu, Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow mengapresiasi putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas putusan tersebut, sehingga hal ini sebagai pertanggungjawaban hukum dan moral selaku pemerintah bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Hukum & HAM Pemda Bolmong, Muh. Triasmara Akub sebagai salah satu kuasa hukum dari Bupati Bolaang Mongondow menyatakan bahwa sedari awal sudah memprediksi bahwa gugatan yang diajukan tersebut lemah secara argumentasi, baik dalam posita dan petitum-nya. Objek sengketa yang selama ini digembar gemborkan bermasalah itu bukan kualifikasi Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang lumrahnya menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara. Sehingga wajar saja dalam perkara a quo dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijkte Verklaard).
“Hal tersebut sudah kami uraikan dalam jawaban kami pada persidangan sebelumnya,” ucapnya
Lanjutnya, pihaknya masih akan menunggu salinan putusan atas perkara tersebut untuk selanjutnya dipelajari kembali sambil menyiapkan hal-hal yang diperlukan, yang sangat disayangkan pada hari ini Penggugat tidak hadir, sehingga pihaknya belum tahu apa sikap Penggugat atas putusan tersebut.
“Yang pasti mereka sesuai Hukum Acara diberikan waktu 14 hari untuk menentukan apakah akan menerima Keputusan tersebut atau akan mengajukan banding terhitung sejak salinan putusan tersebut diterimanya. Prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Ibu Bupati akan siap dengan upaya hukum banding sekiranya hal itu menjadi sikap dari penggugat.
(Stvn)