MANADONEWS, KOTAMOBAGU— Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu (KK) Husain Mamonto, Rabu (15/08/2018) kemarin telah membacakan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu periode 2013-2018 di Sidang Paripurna pada penyampaiannya.
Adapun penyampaian usulan tersebut, merujuk pada berita acara penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor 199/DL.03.7-DA/7174/KPU-KOT/VII/2018,oleh Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu.
Dalam agenda tersebut, Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, serta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang selama lima tahun selalu mendukung serta menyukseskan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
“Saya juga sangat mengharapkan agar pimpinan DPRD, Forkopimda, ASN serta seluruh masyarakat dapat terus mendukung penuh kepada saya dan Nayodo Koerniawan sebagai Wali kota dan Wakil Walikota periode 2018-2023,” kata Wali Kota.
Wali Kota meyakini pada masa pemenerintahan berikutnya, berbagai capaian dan prestasi yang diraih dalam lima tahun dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.
Diinformasikan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara-Jainuddin Damopolli, akan berakhir pada September mendatang. (MLS)