Airmadidi, ManadoNews – Perusahaan Umum Daerah (PUD) Klabat melakukan sosialisasi tentang sistim satu pintu kepada para pedagang pasar tradisional. Diterapkan satu pintu ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Coorporate Governance (GCG). Hal ini dikatakan Direktur Utama PUD Klabat Estrella Tacoh SE.
“Sistim satu pintu ini baru dijalankan di pasar Airmadidi. Baru satu bulan hasil yang didapat sangat bagus, “ujar Tacoh, Kamis (23/8).
Dirinya juga menjelaskan, dari sebelumnya para pedagang membayar retribusi melalui mandor, berdasarkan karcis. Akan tetapi adanya sistim satu pintu ini lebih mudah dan pedagang melakukan pembayaran di loket.
“Pedagang sekarang lakukan pembayaran bukan lagi ke mandor pasar. Akan tetapi lakukan pembayaran di loket,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam pembayaran sistim satu pintu ini baru dua ratus pedangang yang mengikuti program ini, sedangkan pedagang yang ada di pasar Airmadidi ada lima ratus.
“Kami lakukan pelayanan ini, untuk membantu pedang sesuai program dari Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan untuk mengsejahterakan rakyat. Intinya PUD Klabat adalah perusahan milik pemerintah, “tuturnya.
Sementara itu, Bendahara PUD Klabat Amelia Siow menambahkan, pembayaran retribusi pedang setiap bulan bervariasi.
“Para pedang lakukan pembayaran retribusi bervariasi. Dan juga kami memberika kartu tanda pelapak fungsinya istimewa, “pungkas Siow. (aso)












