Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanPilihan RedaksiPolitikTotabuan

Usulan SK Pemberhentian 3 Aleg Bolmong Sudah di Kantor Gubernur

×

Usulan SK Pemberhentian 3 Aleg Bolmong Sudah di Kantor Gubernur

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Kesbangpol Bolmong, Decker Rompas.

BOLMONG,MANADONEWS,-.Surat pengantar usulan pemberhentian 3 Anggota Legislatif (Aleg) Bolmong dari PAN yang mengajukan permohonan diri, yakni I Nyoman Sarwa, Kamran Muchtar dan Masri Daeng Masenge sudah berada di kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut). Demikian dikatakan Kepala Kesbangpol Bolmong, Djek Damopolii melalui Sekretaris Decker Rompas, Senin (27/8) siang.

MANTOS MANTOS

“Hari Kamis 23 Agustus lalu saya sudah mengantar langsung surat usulan 3 Aleg tersebut,” ujarnya.

Rompas menambahkan, bahwa suratnya diterima oleh bagian TUP Gubernur dan Biro Pemerintahan.

“Ada dua rangkap. Masing-masing untuk TUP dan Biro Pemerintahan.  Tanggapan mereka pun sama, yakni secepatnya akan diproses lewat Kabag pemerintahan,” jelasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai mekanisme dan aturan perundangan-undangan. Sebab, jika diperhambat maka bisa dituntut oleh ketiga Aleg tersebut.

Baca Juga:  Serius Tangani Kasus Perjadin, Sejumlah Anggota Dewan Diperiksa Kejari Bitung

“Prosesnya pasti cepat. Karena deadline waktu untuk penetapan DCT. Ini jadi acuan dan persyaratan wajib untuk ikut berpartisipasi di pileg 2019 nantinya. Yakni, harus memiliki SK Pemberhentian,” tutupnya.
(stvn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *