Berita TerbaruBerita UtamaDesaHukum & KriminalMinselPemerintahanPilihan RedaksiSosial

Tris Bakal Huni ” Hotel Prodeo “

×

Tris Bakal Huni ” Hotel Prodeo “

Sebarkan artikel ini

Tersangka saat diringkus

MANADONEWS,-.Diduga menyetubuhi anak dibawah umur. Akhirnya, TK alias Tris (25) warga Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diamankan Polsek Tenga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

MANTOS MANTOS

Diketahui, pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. Namun, korban masih berusia 14 tahun dan tergolong anak dibawah umur.

Dengan bujuk rayu akan bertanggungjawab, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Perbuatan tak pantas tersebut, berlangsung sejak bulan Juli hingga September 2018 ini.

Hal ini ternyata diketahui oleh pihak keluarga korban, dan langsung melaporkannya ke Polsek Tenga.

Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima. Saat ini pelaku juga telah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Amri, Sabtu (8/9).

Baca Juga:  Kebakaran Melanda Toko Bangunan di Manado

(tim mn)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

BITUNG,MANADONEWS.CO.ID- Sebanyak 622 Tamtama siswa Gelombang II Kecabangan Infanteri Rindam XIII/Merdeka TA 2025 mengikuti apel gelar kesiapan latihan Yudha Wastu Pramuka Jaya, Minggu (28/9/2025) bertempat di lapangan upacara Secata Rindam…

Berita Terbaru

TOMOHON,MANADONEWS.CO.ID- Menjelang HUT ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Resimen Induk Militer (Rindam) XIII/Merdeka sebagai satuan Non Komando Kewilayahan (Sat Nonkowil) melaksanakan Karya Bakti, Jumat (26/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di 4…