TONDANO, MANADONEWS – Anggaran Pendapatan Kabupaten Minahasa yang semula dianggarkan pada APBD Induk sebesar Rp. 1.240.173.197.898.- pada perubahan anggaran bertambah sebesar Rp.36.587.317.581,- sehingga menjadi Rp. 1.276.760.515.479,-
“Sementara untuk anggaran belanja, yang semula dianggarkan dalam APBD Induk sebesar Rp.1.253.860.648.221,- pada perubahan anggaran ini bertambah sebesar Rp. 89.131.567.403,- sehingga menjadi Rp. 1.342.992.215.624,- atau Naik sebesar 7,11 %,” papar Penjabat Bupati Minahasa Drs. Royke Herkules Mewoh, DEA saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2018 pada Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Senin (10/9), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Tondano.
Dikatakan Mewoh, penyampaian Pengantar Nota Keuangan yang tetap mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, dilatar belakangi oleh beberapa pertimbangan strategis yaitu Revisi Kegiatan yang dianggarkan pada APBD Induk tahun anggaran 2018, menampung adanya pergeseran anggaran dan memenuhi beberapa kewajiban untuk kebutuhan belanja AParatur daerah dan belanja pelayanan publik.
“Di samping itu ada beberapa agenda pemerintah yang secara signifikan turut mempengaruhi APBD tahun anggaran 2018,” tukasnya.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Minahasa James Rawung, SH didampingi wakil ketua Ivonne Andreas dan Ventje Mawuntu, turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng SH, MSi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Dr. Sihar W. Siagian, MA, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Minahasa Hetty Rumagit, SH, para Anggota DPRD, mewakili Dandim 1302 Minahasa, mewakili Kapolres Minahasa Kasat Bimas AKP Amboh Abdullah, Sekretaris DPRD kabupaten Minahasa Dr. Vicky Tanor, SPi, MSi, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dan insan Pers.
Yunita