MINSEL, MANADONEWS – Penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel.
Penetapan tersebut dilakukan KPU Minsel melalui rapat pleno tertutup penentuan DCT Bacaleg, Kamis (20/9).
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan yang ditemui di kantor KPU.
“Kami dari KPU Minsel telah melaksanakan rapat pleno penetapan DCT Bacaleg Minsel. Dari hasil pleno ini telah ditetapkan 255 Bacaleg yang memenuhi syarat,” ujar Fanley Pangemanan, Jumat (21/9).
Di antara 255 ini KPU Minsel mengakomodir sebanyak lima orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). KPU memiliki alasan sehingga meloloskan kelima ASN tersebut di DCT.
“Mengapa kami meloloskan lima 5 orang ASN tersebut, karena mereka telah memasukkan surat pernyataan dan sementara berproses,” tutur Pangemanan.
“Hal itu dikuatkan dengan adanya lampiran surat keterangan dari pemerintah yang mana dalam waktu dekat surat keputusan pemberhentian akan diterbitkan,” tutup Pangemanan.
Ditambahkannya, berdasarkan alasan tersebut sehingga kelima ASN tersebut diakomodir dalam DCT dan hal itu sudah sesuai aturan.
(DArK)